URGENSI VERIFIKASI PIUTANG DALAM SISTEM KEPAILITAN SEBAGAI INSTRUMEN KEPASTIAN HUKUM KREDITOR

Authors

  • Nasywa Ananda Herliana Universitas Padjadjaran
  • Isis Ikhwansyah Universitas Padjadjaran
  • Deviana Yuanitasar Universitas Padjadjaran

Keywords:

kepailitan, verifikasi piutang, kreditor, kepastian hukum, UUK-PKPU

Abstract

Kepailitan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan melindungi kepentingan kreditor dan menjamin pembagian harta debitor secara adil dan proporsional. Salah satu tahapan penting dalam proses kepailitan adalah verifikasi atau pencocokan piutang, yang menentukan keabsahan, jumlah, dan kedudukan hak tagih setiap kreditor. Penelitian ini membahas pengaturan verifikasi piutang dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) serta urgensinya sebagai instrumen kepastian hukum bagi kreditor. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi piutang berperan sebagai sarana hukum yang menjamin transparansi, tertib administrasi, dan keadilan dalam pembagian harta pailit, sekaligus meminimalkan risiko klaim yang tidak sah. Meskipun demikian, keberhasilan mekanisme ini bergantung pada kepatuhan kreditor dan kinerja kurator, sehingga prosedur verifikasi harus dijalankan secara cermat dan proporsional untuk mencapai tujuan utama kepailitan.

Downloads

Published

2026-04-13

Issue

Section

Articles