ARAH HUKUM EKONOMI DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA

  • Acep Rohendi Universitas BSI
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v5i1.1279
Abstrak views: 1194 | pdf downloads: 2959
Kata Kunci: sistem ekonomi, liberalisasi ekonomi, asas kekeluargaan

Abstrak

Para pendiri negara telah menetapkan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, suatu sistem ekonomi yang bukan sosialis maupun kapitalis. Namun pada prakteknya menjalankan sistem kapitalis yang merupakan cikal bakal liberalisasi ekonomi dalam hukum ekonomi Indonesia. Hukum ekonomi Indonesia tersebut merupakan produk hukum berupa peraturan perundang-undangan yang seharusnya merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Sistem ekonomi dalam UUD 45 bukan merupakan sistem ekonomi kapitalis, namun sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Kebutuhan pragmatis menyebabkan liberasi ekonomi sehingga timbulnya hukum ekonomi bercorak kapitalis.dengan keikutsertaan menjadi anggota dari forum forum /organisasi internasional, yang anggota meliberasi sistem ekonominya. Mau tidak mau negara Indonesai terikat untuk meliberaliasi sistem ekonominya. Perlu kembalinya kepada UUD 45 sebelum amandemen merupakan salah satu upaya mengembalikan rel system ekonomi yang dikehendaki Pasal 33 UUD 1945. Adanya GBHN diperlukan untuk memformat ulang sistem ekonomi kapitalistik kembali kepada sistem ekonomi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 45. Penjabaran GBHN tersebut dapat dibuat produk hukum ekonomi Indonesia
yang mencerminkan pasal-pasal dari Pasal 33 UUD 1945.

Diterbitkan
2019-12-31
Bagian
Articles