KETIKA HAKIM BERBEDA PENDAPAT

  • Andreas Eno Tirtakusuma Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v5i2.1683
Abstrak views: 275 | pdf downloads: 548
Kata Kunci: Putusan Hakim, Independensi Yudisial, Pendapat Berbeda

Abstrak

Dalam  memutus  suatu  perkara  oleh  majelis  hakim  dengan komposisi  terdiri  sekurang- kurangnya  terdiri  dari  tiga  orang  akan  membuka  kemungkinan  perbedaan  pendapat  antara hakim  yang  satu  dengan  yang  lain,  sekalipun  seharusnya  putusan  dibuat  berdasarkan permufakatan  bulat  hasil  musyawarah.  Bila  tidak  dapat  mencapai  hasil  permufakatan  bulat, maka  putusan  akan  diambil  dengan  suara  terbanyak.  Pendapat  hakim  yang  berbeda,  yaitu dissenting opinion, tetap harus dimuat dalam putusan. Dissenting opinion, ada dua jenis, yaitu yang  "reasoned atau beralasan," yang  memberikan penalaran hakim  yang berbeda  pendapat secara rinci, dan yang "non reasoned atau tanpa beralasan,” yang tidak harus memuat alasan mengapa  hakim  tersebut  berbeda  pendapat. Adanya dissenting  opinion dapat  memberikan manfaat-manfaat  seperti  untuk  menjamin independensi  yudisial,  khususnya  bagi  individu hakim  yang  berbeda  pendapat.  Selain  untuk mempromosikan ulasan  kasus  (case review)supaya dapat menjadi rujukan dan pertimbangan hakim lain di kemudian hari. Dalam artikel ini  diulas  tentang  riwayat  sekilas  tentang dissenting  opinion dan  praktiknya,  baik  sebelum maupun  setelah  diatur  dalam  peraturan  yang  khusus  untuk  itu.  Selain  diulas  juga  tentang concurring opinion dan penerapananya, yang memiliki kemiripan dengan dissenting opinion.
Diterbitkan
2019-12-31
Bagian
Articles