KETIKA HAKIM BERBEDA PENDAPAT
DOI:
https://doi.org/10.35814/selisik.v5i2.1683
Abstrak views: 275 | pdf downloads: 548
Abstrak views: 275 | pdf downloads: 548
Kata Kunci:
Putusan Hakim, Independensi Yudisial, Pendapat Berbeda
Abstrak
Dalam memutus suatu perkara oleh majelis hakim dengan komposisi terdiri sekurang- kurangnya terdiri dari tiga orang akan membuka kemungkinan perbedaan pendapat antara hakim yang satu dengan yang lain, sekalipun seharusnya putusan dibuat berdasarkan permufakatan bulat hasil musyawarah. Bila tidak dapat mencapai hasil permufakatan bulat, maka putusan akan diambil dengan suara terbanyak. Pendapat hakim yang berbeda, yaitu dissenting opinion, tetap harus dimuat dalam putusan. Dissenting opinion, ada dua jenis, yaitu yang "reasoned atau beralasan," yang memberikan penalaran hakim yang berbeda pendapat secara rinci, dan yang "non reasoned atau tanpa beralasan,” yang tidak harus memuat alasan mengapa hakim tersebut berbeda pendapat. Adanya dissenting opinion dapat memberikan manfaat-manfaat seperti untuk menjamin independensi yudisial, khususnya bagi individu hakim yang berbeda pendapat. Selain untuk mempromosikan ulasan kasus (case review)supaya dapat menjadi rujukan dan pertimbangan hakim lain di kemudian hari. Dalam artikel ini diulas tentang riwayat sekilas tentang dissenting opinion dan praktiknya, baik sebelum maupun setelah diatur dalam peraturan yang khusus untuk itu. Selain diulas juga tentang concurring opinion dan penerapananya, yang memiliki kemiripan dengan dissenting opinion.
Diterbitkan
2019-12-31
Terbitan
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by4.footer##