PERLINDUNGAN HUKUM YANG IDEAL BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DI MASA DEPAN MELALUI PERJANJIAN KERJA (Studi Kasus Dki Jakarta)

  • Asma’ul Khusnaeny Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v5i2.1685
Abstrak views: 79 | pdf downloads: 108
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Standar Perjanjian Kerja Tertulis, Tanggung Jawab Pemerintah

Abstrak

Data mencatat bahwa PRT di DKI Jakarta pada umumnya membuat perjanjian kerja lisan, sedangkan PRT dan Pemberi Kerja yang membuat perjanjian kerja tertulis jumlahnya sangat sedikit. Dalam data tersebut dituliskan bahwa PRT yang membuat perjanjian kerja tertulis mengalami pelanggaran hak-hak pekerja dan kekerasan, apalagi PRT yang membuat perjanjian kerja lisan posisinya semakin lemah di hadapan hukum, Pemberi Kerja dengan mudah melakukan tindakan semena-mena yang berakibat merugikan PRT. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum secara khusus dan komprehensif mengatur tentang perlindungan hukum PRT. Sementara tanggung jawab Pemerintah sampai perangkat Rukun Tetangga belum sepenuhnya menjalankan tugasnya terutama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PRT berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Tiadanya ketentuan perundang-undangan yang spesifik mengakibatkan PRT minim memperoleh perlindungan hukum, belum adanya standar perjanjian kerja tertulis yang ideal sesuai dengan kondisi kerja layak PRT dan tidak maksimalnya tanggung jawab Pemerintah hingga Rukun Tetangga dalam memberikan perlindungan hukum terutama dalam hal perjanjian kerja.

Diterbitkan
2019-12-31
Bagian
Articles