PANDANGAN TENTANG APAKAH POLITIK HUKUM ITU?

  • Asep Bambang Hermanto Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v5i2.1687
Abstrak views: 614 | pdf downloads: 6849
Kata Kunci: Politik hukum sebagai tool of analysis sebagai ilmu bantu

Abstrak

Hukum merupakan sebuah entitas yang sangat kompleks. Kompleksitas hukum menyebabkan hukum itu dapat dipelajari dari berbagai sudut pandang seperti filsafat hukum, sejarah hukum, antropologi hukum, perbandingan hukum dan lain lain, kini sedang tumbuh dan berkembang yang namanya politik hukum (politic of law). Masing-masing ragam disiplin hukum di atas tidak akan bisa bekerja sendiri-sendiri, karena sesungguhnya semuannya saling berkelindan (berkaitan/berhubungan) satu sama lain. Artinya satu disiplin hukum tidak memiliki makna apa-apa tanpa melibatkan disiplin hukum lain, termasuk juga tanpa adanya politik hukum. Kesemuanya itu merupakan ilmu-ilmu bantu yang dapat dimanfaatkan sebagai pendekatan atau tool of analysis, agar semua produk hukumnya yang dibuat dapat berjalan efektif. Politik hukum sebagai disiplin ilmu yang masih muda dan politik hukum belum memiliki struktur keilmuan yang mapan. Oleh karena itu, politik hukum dijadikan salah satu mata kuliah wajib ditingkat magister ilmu hukum sesuai Keputusan Mendikbud No. 002/U/1996 tentang kurikulum yang berlaku Nasional.

Diterbitkan
2019-12-31
Bagian
Articles