KEDUDUKAN DAN PERAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (PPPSRS) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENETAPAN BIAYA PENGELOLAAN DI RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK (RUSUNAMI) (Studi Kasus: Rusunami Kalibata City Jakarta)

  • Ernawati Ernawati Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v5i2.1689
Abstrak views: 670 | pdf downloads: 662
Kata Kunci: PPPSRS, Rumah Susun, Pemerintah

Abstrak

Adanya penetapan sepihak biaya pengelolaan listrik, air dan pajak penerangan jalan yang dilakukan Badan Pengelola Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Kalibata City dipermasalahkan oleh para penghuni yang tergabung dalam Komunitas Warga Kalibata City (KWKC). Untuk itu penulis menyoroti kedudukan dan Peran Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dalam peraturan perundang-undangan tentang Rumah Susun, tanggung jawab PPPSRS dan peran Pemerintah untuk menjawab permasalahan tersebut. Pada akhirnya penulis simpulkan bahwa PPPSRS sebagai badan hukum yang membentuk dan menunjuk badan pengelola, belum mencerminkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara optimal sesuai amanat Undang- Undang tentang Rumah Susun. Namun hingga saat ini Pemerintah belum mewujudkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, akibatnya peraturan turunan lainnya terkait rumah susun di level pemerintah daerah belum juga terwujud karena tidak sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Akibat kekosongan hukum terkait ketiadaan Peraturan Pelaksana dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, sengketa pengelolaan rumah susun di rusunami Kalibata city khususnya dan berbagai sengketa pengelolaan rumah susun di seluruh Indonesia menjadi semakin carut marut hingga kini.

Diterbitkan
2019-12-31
Bagian
Articles