PENERAPAN PRAKTIK MONOPOLI PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Kasus Pada PT PLN)
Abstrak views: 4220 | pdf downloads: 4642
Abstrak
Negara memiliki hak dan kekuasaan untuk memonopoli kegiatan ekonomi dilakukan untuk semata-mata kepentingan nasional, baik untuk menciptakan kesejahteraan rakyatnya secara ekonomi atau untuk tujuan yang memiliki arti strategis bagi Negara yang diatur dalam ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan dalam tesis ini, mengenai penerapan konsep sistem ekonomi pancasila di Indonesia, kedudukan PT PLN (Persero) menerapkan praktek monopoli terkait Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Pratik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagai upaya mengatasi kendala-kendala terhadap pengecualian praktek monopoli bagi BUMN PT PLN (Persero) yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.