PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain
Abstrak views: 832 | pdf downloads: 1084
Abstrak
Perlindungan data pribadi sebagai bagian dari perlindungan diri pribadi yang
diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 hingga saat ini belum diatur secara terintegrasi dalam undangundang tersendiri. Perlunya pengaturan perlindungan data pribadi dalam undang-undang
tersendiri sangat penting mengingat banyaknya penyalahgunaan data pribadi yang tidak
sesuai dengan peruntukkan awalnya seperti jual beli data pribadi secara komersil.
Pengaturan perlindungan data pribadi saat ini masih diatur secara terpisah di beberapa
undang-undang yang tidak khusus mengatur perlindungan data pribadi. Penerapan
perlindungan data pribadi perlu melihat pengaturan yang telah dilakukan di negaranegara lain untuk kemudian dilihat dan dikaji sesuai dengan konteks keadaan sosiologis
di Indonesia. Tulisan ini membahas konsep umum perlindungan data pribadi dan
membandingkan pengaturan-pengaturan perlindungan data pribadi di negara-negara lain
serta memberikan analisa hasil perbandingan tersebut untuk kemudian ditelaah
penerapannya di Indonesia.