PENERAPAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PAJAK PENGHASILAN FINAL BAGI USAHA KECIL

  • Sudjana Universitas Padjadjaran
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v6i1.1703
Abstrak views: 195 | pdf downloads: 240
Kata Kunci: Keadilan, kepastian hukum, Pajak, Usaha kecil

Abstrak

Kajian ini bertujuan untuk menentukan penerapan asas keadilan dan kepastian hukum
terhadap Pajak Penghasilan Final bagi Usaha Kecil. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif, yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder
melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data dengan cara studi dokumen, dan analisis data dilakukan melalui
normatif kualitatif.
Hasil kajian menunjukan Pengenaan PPh final bagi usaha kecil sejalan dengan asas
kemanfaatan karena memudahkan WP usaha kecil untuk melunasi PPhnya tanpa harus
membuat laporan keuanga secara detail, tetapi tidak sesuai dengan asas keadilan karena
tidak memperhatikan daya pikul wajib pajak (usaha kecil yang bersangkutan)
sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang perpajakan, dan tidak konsisten
sehingga tidak mencerminkan asas kepastian hukum mengingat pengaturan PPh final
diatur dalam undang-undang via Pasal 4 ayat (2) huruf a s/d UU No 36 Tahun 2008
tentang pajak Penghasilan, selanjutnya penambahan obyek PPh final dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf e diatur melalui PP. Hal ini tidak sesuai dengan karakteristik PP yang tidak
dapat menambah atau mengurangi ketentuan UU

Diterbitkan
2020-06-30
Bagian
Articles