PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA TERKAIT DENGAN KEWENANGAN MENGADILI DAN PERMASALAHAN HUKUMNYA

  • Diani Kesuma Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v6i1.1704
Abstrak views: 702 | pdf downloads: 1157
Kata Kunci: Peradilan Tata Usaha, Administrasi Pemerintahan, Onrechtmatige Overheidsdaad

Abstrak

Perkembangan dalam beracara di Peradilan Tata Usaha merupakan konsekwensi dari
hadirnya Undang-Undang nomor. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Salah
satu konsekwensi hukum adanya perubahan paradigma kewenangan mengadili terkait
Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) oleh penguasa dalam hal ini pejabat pemerintah yang
dikenal dengan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) yang awalnya merupakan kewenangan
Pengadilan Negeri didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata adanya kerugian bersifat
keperdataan yang ditimbulkan dari tindakan Pemerintah. Kemudian kewenangan mengadili
Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) oleh penguasa beralih sepenuhnya berada di Pengadilan
Tata Usaha Negara.Beberapa masalah hukum ditemui terkait dengan peralihan kewenangan
mengadili di Peradilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung menerbitkan 6 (enam)
PERMA salah satunya yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyelesaian sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan
Melawan Hukum oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad
(OOD) Perbuatan Melawan Hukum identik dengan tuntutan ganti rugi akan tetapi berapa
besar jumlah maksimal dan minimal yang dapat dituntut dalam perkara Perbuatan Melawan
Hukum oleh Pejabat Pemerintah dan apakah dikenal adanya ganti rugi imaterial dan material
belum terlihat adanya peraturan yang mengaturnya sebagai payung hukum kedepannya

Diterbitkan
2020-06-30
Bagian
Articles