PERSIDANGAN PIDANA SECARA ONLINE, RESPON CEPAT MA HADAPI PANDEMI COVID-19

  • Wahyu Iswantoro Hakim Pengadilan Negeri Wamena Papua
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v6i1.1705
Abstrak views: 310 | pdf downloads: 5323
Kata Kunci: Persidangan, Teleconference, Mahkamah Agung

Abstrak

Pandemi global Virus Corona (Covid-19) di Indonesia juga telah berdampak pada
layanan hukum di lembaga peradilan. Mahkamah Agung terpaksa menerapkan kebijakan
bekerja atau melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi Hakim dan
Aparatur Peradilan secara bergantian. Dalam keadaan yang mendesak tersebut (force
majeure), pengadilan juga harus melaksanakan persidangan secara online jarak jauh atau
teleconference. Sebagai respon cepat, MA telah mengeluarkan terobosan dalam bentuk Surat
Edaran sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan persidangan secara online jarak jauh
atau teleconference. Hal tersebut dilandaskan pada asas “Salus Populi Suprema Lex Esto”
yang artinya “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” (Cicero)

Diterbitkan
2020-06-30
Bagian
Articles