KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN PIHAK LUAR NEGERI (Perspektif Hukum Administrasi Negara)

  • Geraldine Renayanthi Universitas Pancasila
  • Endra Wijaya Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v6i1.1707
Abstrak views: 289 | pdf downloads: 405
Kata Kunci: Desentralisasi, Kerja Sama Internasional, Pemerintah Daerah Otonom

Abstrak

Pembangunan daerah membutuhkan banyak sumber daya dan salah satu sumber daya
tersebut bisa diperoleh dari pihak di luar negeri melalui kerja sama yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah dan pihak luar negeri. Dalam era penerapan desentralisasi, hal tersebut
dimungkinkan mengingat Pemerintah Pusat memang sudah melimpahkan sebagian
wewenangnya agar Pemerintah Daerah dapat mengatur dan mengurus urusan rumah tangga
daerahnya masing-masing berdasarkan kebutuhan serta keadaan daerahnya. Dalam sistem
hukum Indonesia, pengaturan mengenai kerja sama antara Pemerintah Daerah dan pihak
luar negeri sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan agar
pelaksanaannya bisa berjalan efektif, efisien dan tidak mengganggu sistem hubungan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku di Negara Indonesia

Diterbitkan
2020-06-30
Bagian
Articles