TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN TERHADAP PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN PENGELOLAAN IURAN LISTRIK RUMAH SUSUN DI Indonesia (Studi Kasus Terhadap Tiga Apartemen Di Jakarta)

  • Haris Candra Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v4i2.1711
Abstrak views: 114 | pdf downloads: 180
Kata Kunci: Ketenagalistrikan, Rumah Susun, PLN

Abstrak

Keterbatasan lahan di kota besar menjadikan perkembangan bisnis rumah susun dan
apartemen meningkat tajam, hal ini membawa pengaruh terhadap permintaan
penggunaan listrik yang semakin meningkat. Disisi lain, Pihak PT. PLN (Persero) belum
dapat mengalirkan listrik secara langsung ke unit rumah susun namun hanya sampai di
gardu utama, selanjutnya pengelola rumah susun mendistribusikan tenaga listrik yang
didapat dari PLN melalui gardu induk rumah susun ke tiap unit rumah susun. Hal serupa
juga terkait penagihan biaya listrik yaitu PLN mengajukan tagihan kepada pihak
pengelola, selanjutnya pengelola rumah susun menghimpun iuran listrik dari penghuni
dan pemilik unit. Dalam penghimpunan iuran tersebut, pengelola juga membagi biayabiaya lain yang digunakan untuk kepentingan bersama secara proporsional. Kondisi
tersebut membuat penghuni dan pemilik unit menuding pengelola melakukan
penggelembungan tarif listrik sebagaimana terjadi terhadap PPRS dan Badan Pengelola
Apartemen Mediterania Marina Residence, Apartemen Mediterania Palace Residence
dan Apartemen Gading Mediterania yang telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian
dengan dugaan telah melangar Pasal 49 Ayat (1) dan (2) UU No. 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan

Diterbitkan
2018-06-29
Bagian
Articles