PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK TERHADAP TENAGA KERJA ASING SEBELUM BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 595 K/PDT.SUS/2010)

  • Tito Aditya Nurgraha Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v4i2.1713
Abstrak views: 48 | pdf downloads: 270
Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Tenaga Kerja Asing, Pemutusan Hubungan Kerja

Abstrak

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di pasar kerja Indonesia hanyalah untuk jabatan dan
waktu tertentu. Hal tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan peraturan pelaksanaannya. Dalam
praktiknya perjanjian kerja waktu tertentu antara pengusaha dengan tenaga kerja asing sering
dibuat dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengaturan penggunaan TKA di
Indonesia berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dimaksudkan agar dapat memajukan kualitas
sumber daya manusia dalam negeri. Adapun pembatasan tersebut dilakukan melalui sistem
perizinan, pembatasan penggunaan TKA dalam jabatan tertentu, serta pembatasan
penggunaan TKA hanya dalam hubungan kerja waktu tertentu. Sedangkan, pengaturan
PKWT bagi TKA berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tidak dapat diimplementasikan secara
mutlak dalam hal terjadinya pelanggaran atas PKWT tenaga kerja asing. Hal tersebut
dikarenakan adanya inkonsistensi antara ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang
membatasi hubungan kerja TKA hanya dalam hubungan kerja waktu tertentu, sementara di
lain hal UU No. 13 Tahun 2003 juga memungkinkan beralihnya PKWT demi hukum menjadi
PKWTT, dalam hal PKWT tidak dipenuhi oleh pemberi kerja

Diterbitkan
2018-06-29
Bagian
Articles