PRAKTEK TATA KELOLA PERTAMBANGAN RAKYAT DAN PEMANFAATAN HASIL TAMBANG PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG MINERAL DAN BATUBARA

  • Lodofikus Roe Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v4i2.1714
Abstrak views: 92 | pdf downloads: 258

Abstrak

Kegiatan masyarakat yang menambang dewasa ini belum dapat digolongkan sebagai suatu
kegiatan Pertambangan Rakyat (PR), seperti yang dimaksud di dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. Hal ini disebabkan belum memenuhi ketentuan, baik aspek legal
maupun aspek teknis yang mengacu kepada konsep good mining practice. Kegiatan masyarakat
yang sudah berlangsung sejak ratusan tahun tersebut telah menimbulkan banyak persoalan dan
kerugian, baik bagi negara, lingkungan maupun bagi mereka sendiri. Sifat kegiatan yang
umumnya negara telah merugikan dari sisi pemasukan negara, sedangkan kerusakan
lingkungan yang mereka akibatkan telah menimbulkan kerugian ekosistem untuk
jangka panjang. Tiga prioritas nasional muncul. Pertama, bahwa pertambangan rakyat
termasuk kegiatan pertambangan pada umumnya yang telah diatur dalam undang-undang
mineral dan batubara, Kedua, bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) pada asasnya dilarang
menurut undang- undang mineral dan batubara, Ketiga, bahwa dari studi kasus kegiatan
terhadap pelanggaran terhadap asas kehati-hatian atau pencegahan dini oleh PT Indominco
Mandiri membuktikan tentang adanya tidak diterapkannya asas pencegahan dini dalam praktek
pertambangan

Diterbitkan
2018-06-29
Bagian
Articles