FAKTOR KRIMINOGEN TERHADAP PENYIMPANGAN HUBUNGAN KERJA OLEH NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 771 K/PID/2018)

  • Refilianosa Ibrahim Reflus Universitas Pancasila
  • Armansyah Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v7i1.2398
Abstrak views: 329 | pdf downloads: 610
Kata Kunci: Faktor Kriminogen Tindak Pidana Penggelapan, Tindak Pidana Penggelapan Notaris, Penyimpangan Hubungan Kerja Notaris

Abstrak

Salah satu profesi di bidang hukum yang sangat erat kaitannya dengan berbagai sektor kehidupan adalah Notaris.
Dengan berkembangnya sektor pelayanan jasa publik maka kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa semakin
meningkat. Hal ini berdampak pula pada peningkatan di bidang jasa Notaris. Peran Notaris dalam sektor pelayanan
jasa adalah sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh Negara untuk melayani masyarakat dalam bidang perdata
khususnya pembuatan akta otentik. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris (selanjutnya di sebut UUJN), menyebutkan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau
berdasarkan undang-undang lainnya. Notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan profesi dalam
memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Sebagai Notaris yang mengerti aturan hukum, seharusnya dapat
bertindak sesuai dengan kesadaran hukum yang tinggi. Namun pada kenyataan masih ada Notaris yang bertindak
menyimpang dari kewenangan dan jabatannya. Diantara pelanggaran KUHP yang sering terjadi salah satunya
adalah penggelapan. Notaris terbukti melakukan penyimpangan hubungan kerja dan melakukan tindak pidana
penggelapan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 771/K/Pid/2018. Faktor Kriminogen dalam
perbuatan tindak pidana penggelapan oleh Notaris akan dianalisa menggunakan Teori Bio-Sosiologi. Penelitian
menggunakan metode yuridis empiris dengan menyusun hipotesis berdasarkan data primer, sekunder, dan tersier.
Faktor Internal dan Eksternal Notaris sebagai Faktor Kriminogen Tindak Pidana Penggelapan. Faktor Internal
seperti kurangnya ketaatan dan adanya keinginan yang berasal dari dalam diri Notaris untuk melakukan tindak
pidana penggelapan. Faktor Eksternal yang berasal dari lingkungan seperti adanya dorongan kebutuhan ekonomi
notaris. Faktor-faktor tersebut dapat kita ketahui lebih dini dengan melakukan rangkaian psikotes yang merupakan
salah satu syarat pengangkatan Notaris

Diterbitkan
2021-06-29
Bagian
Articles