TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERAN SERTA PEMERINTAH DESA DALAM PEMBINAAN KEARIFAN LOKAL DI KECAMATAN SOROMANDI, BIMA, NUSA TENGGARA BARAT

  • Jum Anggriani Universitas Pancasila
  • Indah Harlina Universitas Pancasila
  • Mirsadin Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v7i1.2407
Abstrak views: 119 | pdf downloads: 227
Kata Kunci: Kearifan Lokal, Otonomi

Abstrak

Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 membuka ruang bagi
penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik, budaya, serta kearifan
lokal masing-masing daerah. Kecamatan Soromandi misalnya, menjadi salah satu daerah
di kabupaten Bima memiliki ciri khas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang masih
dipegang teguh, yaitu budaya gotong royong yang kuat dan masih hidup sampai sekarang.
Uraian tersebut, dapat ditarik dua pokok permasalahan; 1) Bagaimana peran pemerintah
desa dalam menjaga kearifan lokal di Kecamatan Soromandi, 2) Bagaimana upaya yang
dilakukan pemerintah desa dalam peningkatan kearifan lokal di Kecamatan Soromandi.
Penelitian ini, ialah penelitian hukum normatif dan empiris yaitu penelitian hukum yang
mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif secara faktual pada
setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Pemerintah Desa
Kecamatan Soromandi menjalankan perannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah
untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desanya dengan baik, dengan turut serta
menjaga dan melestarikan kearifan di desa-desa Kecamatan Soromandi. Upaya-upaya yang
dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kearifan lokal di desa-desa Soromandi telah
berjalan dengan cukup baik, hal ini terlihat dari tetap di lestarikannya kearifan lokal di desadesa kecamatan Soromandi seperti: religius, sifat tolong menolong, kesetiakawanan,
gotong royong, musyawarah mufakat, asas kekeluargaan dan saling berbagi dalam
kehidupan warganya melalui ritual ritual adat yang masih berlaku

Diterbitkan
2021-06-30
Bagian
Articles