Permasalahan Terkait Kuantitas Regulasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

  • Diani Kesuma Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v7i1.2431
Abstrak views: 126 | pdf downloads: 361
Kata Kunci: peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Cipta Kerja, Peradilan Tata Usaha Negara

Abstrak

Sering ditemui problematika tertib dasar peraturan perundang-undangan yaitu kurang
terkontrolnya jenis peraturan yang dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan
yang kadang memuat materi yang mementahkan aturan-aturan yang sudah diatur oleh
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi . Keberadaan Pasal 8 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan,sering
ditafsirkan bahwa semua peraturan seperti peraturan MPR, peraturan DPR, peraturan DPD,
peraturan MA, peraturan MK masuk kategori peraturan perundangundangan sepanjang
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan. Padahal tidak semua lembaga tersebut dapat membentuk peraturan yang
mengikat ke luar. Untuk mewujudkan tertib dasar peraturan perundang undangan dan tertib
pembentukan peraturan perundang undangan perlu dilakukan penataan ulang antara lain
terhadap jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Keberadaan
Undang-Undang Cipta Kerja ternyata tidak merupakan jalan keluar terhadap permasalahan
kuantitas regulasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 175 klaster
administrasi pemerintahan tidak mengkodifikasi( menyatukan) seluruh peraturan terkait
dengan beracara di Peradilan Tata Usaha Negara, dikarenakan proses beracara masih merujuk
kepada Undang-Undang sebelumnya. Diharapkan ketentuan beracara dalam sengketa Tata
Usaha Negara yang sekarang ini tersebar di berbagai Undang-Undang dan PERMA dapat
dilakukan penataan regulasi dengan menyatukan dalam satu ketentuan perundang-undangan,
sehingga memudahkan bagi para pencari keadilan yang berhadapan dengan sengketa Tata
Usaha Negara

Diterbitkan
2021-06-29
Bagian
Articles