BUILDING MODERN JUSTICE BASED ON INFORMATION TECHNOLOGY (Study on Judicial Adaptation in the New Normal)

  • Andreas Eno Tirtakusuma Universitas Pancasila
  • Astrid Prayogo Putri Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v7i2.3039
Abstrak views: 178 | PDF Full Text (English) downloads: 266
Kata Kunci: Modernisasi Peradilan, Sidang Online, Sosial Control, Social Engineering

Abstrak

Bencana pandemi Covid-19 ini membawa dampak bagi lembaga peradilan dan sistem
persidangan di Indonesia. Pandemi Covid-19 ini telah mempercepat proses modernisasi
peradilan yang ada dengan cara melakukan persidangan online melalui video teleconference.
Sebelumnya, dengan PERMA No. 3 Tahun 2018 yang disempurnakan dengan PERMA No.
1 Tahun 2019, Mahkamah Agung telah melaksanakan layanan persidangan online perkara
perdata. Pada masa pandemic, persidangan online diterapkan juga pada pemeriksaan
perkara-perkara pidana, yang dilaksanakan dengan PERMA No. 4 Tahun 2020. Dalam
perkara pidana, pelaksanaannya dibatasi hanya dalam keadaan tertentu dan dilaksanakan
dengan disekresi hakim/majelis hakim yang menyidangkannya. Banyak manfaat jika
diterapkannya persidangan online di masa seperti ini, untuk menghambat penyebaran virus
covid-19. Namun tetap ada kendala dan ada penolakan dalam pelaksanaannya, khususnya
pada persidangan online yang dipaksakan berdasarkan penetapan hakim. Perubahan sistem
persidangan ke cara online ini memerlukan peran hukum sebagai sarana untuk
mengantisipasi berbagai hal yang belum terjadi (yaitu sebagai social engineering) maupun
hukum sebagai sarana untuk menghadapi perubahan yang telah terjadi (yaitu sebagai social
control). Satu dan lainnya yang bertujuan untuk mencapai harapan hukum dalam memberikan
kepastian dan keadilan

Diterbitkan
2021-12-31
Bagian
Articles