ONLINE DISPUTE RESOLUTION SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI DIGITAL

  • Armansyah - Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v7i2.3041
Abstrak views: 421 | PDF Full Text downloads: 999
Kata Kunci: Online Dispute Resolution, Konsumen, Transaksi Digital

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi (IT) merupakan suatu dampak dari kemajuan era
globalisasi. Beberapa varian kegiatan di dalamnya antara lain kegiatan perdagangan (ecommerce). Transaksi jual beli melalui internet ini tanpa ada tatap muka antara para pihaknya,
berdasarkan kepercayaan satu sama lain (mutual trust). Kondisi ini tentu saja dapat
menimbulkan resiko dengan segala akibat hukumnya, antara lain suatu perbuatan melawan
hukum, baik secara keperdataan atau pidana dari salah satu pihak dalam sebuah transaksi
jual beli online. Meskipun perlindungan konsumen dalam transaksi digital telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah
No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE),
dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE). Kerentanan transaksi ini berujung kepada masalah yang merugikan
konsumen, sehingga perlu dicarikan alternatif solusinya, tidak sekedar menempuh jalur
litigasi, namun juga dimungkinkan secara mediasi melalui mekanisme Online Dispute
Resolution (ODR). Tulisan ini mengangkat upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen
apabila terjadi tindak pidana penipuan oleh pelaku usaha dalam transaksi digital dan
perlindungan hukum atas sengketa konsumen dalam transaksi digital melalui mekanisme
ODR. ODR sebagai suatu prospektif penerapannya dalam rangka pembaharuan hukum di
bidang penyelesaian sengketa transaksi digital. Kedua, perlindungan hukum atas sengketa
konsumen dalam transaksi digital melalui mekanisme ODR merupakan alternatif online
resolution of consumer complaints dilandasi atas kebebasan memilih hukum dan
penyelesaian sengketa, mendapat proteksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen yakni
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen dan Pasal 33 UU ITE, selain memberikan manfaat dari aspek time and cost
savings, convenience of the procedure ODR, selection of the third parties dalam penyelesaian
sengketa transaksi digital

Diterbitkan
2021-12-31
Bagian
Articles