TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MELEGALISASI SURAT JUAL BELI SECARA MELAWAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI KIOS SEBAGAI HARTA BERSAMA YANG DILAKUKAN OLEH ISTRI TANPA PERSETUJUAN MANTAN SUAMI SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 598 K/PDT/2017)

  • Anitha Rosmauli Nainggolan Universitas Sumatera Utara
  • Budiman Ginting Universitas Sumatera Utara
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v7i2.3042
Abstrak views: 141 | PDF Full Text downloads: 455
Kata Kunci: Legalisasi, Perjanjian Jual Beli, Perbuatan melawan hukum

Abstrak

Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta, diberikan kewenangan untuk
melegalisasi akta bawah tangan terhadap setiap penghadap yang datang
padanya. Legalisasi yang dilakukan oleh Notaris pada dasarnya harus dilakukan
dengan prinsip kehati-hatian agar menghindari konflik hukum yang berpotensi
hadir dalam legalisasi akta. Contoh permasalahan hukum terkait legalisasi akta
bawah tangan dapat dicermati dalam putusan nomor 598 K/PDT/2017. Putusan
tersebut disebutkan bahwa Notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum
terhadap legalisasi surat perjanjian jual beli kios secara bawah tangan yang pada
dasarnya merupakan harta bersama dimana salah satu pihak tidak dilibatkan
dalam perjanjian jual beli kios tersebut. Notaris pada putusan nomor 598
K/PDT/2017 dapat dicermati bahwa atas kelalaiannya dalam menentukan syarat
obyektif isi perjanjian, diputus melakukan perbuatan melawan hukum oleh hakim
atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata. Prinsip kehati-hatian merupakan standart
penilaian dalam menentukan notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum
dalam melegalisasi surat perjanjian jual beli. Kekuatan hukum dari legalisasi surat
jual beli kios yang cacat hukum adalah akta tersebut tidak memiliki kekuatan
pembuktian sempurna. Pihak-pihak yang berperan menimbulkan kerugian
terhadap penggugat atas dilangsungkannya jual beli tersebut wajib dikategorikan
sebagai pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum demi kepastian
hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata

Diterbitkan
2021-12-31
Bagian
Articles