PERBANDINGAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE DALAM MASA PANDEMI COVID-19
Abstrak views: 176 | PDF Full Text downloads: 1505
Abstrak
Pandemi Covid-19 yang terjadi secara global menyebabkan banyak kesulitan dan rintangan pada
seluruh aspek. Dengan hal tersebut mengakibatkan pembatasan pergerakan orang, social
distancing dan penutupan total terhadap kantor-kantor dan bahkan juga berdampak pada litigasi
di pengadilan nasional. Bahwa penerapan persidangan online di lembaga arbitrase belum
dilakukan secara sepenuhnya oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan bagaimana
kepastian hukum para pihak. Bahwa adanya payung hukum mengenai persidangan online pada
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Cara Persidangan Secara Elektronik
seharusnya lembaga Abritrase bisa melakukan persidangan secara online dan dengan
kesepakatan para pihak, maka kepastian hukum para pihak juga akan terjamin jika hal-hal
tersebut dilakukan secara terbuka dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak