PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP PEMBERIAN UPAH DI BAWAH UPAH MINIMUM

  • Chika Chika Agishintya Universitas Indonesia
  • Siti Hajati Hoesin Universitas Indonesia
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v7i2.3044
Abstrak views: 215 | PDF Full Text downloads: 1667
Kata Kunci: Upah, Perlindungan Hukum, Pengawasan

Abstrak

Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan
menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang – undangan.
Sebagai hak bagi para pekerja, perlindungan pekerja terhadap upah sudah
seharusnya menjadi perhatian. Ketika pekerja diberikan upah di bawah upah
minimum, tentunya hal itu menimbulkan beberapa persoalan. Dalam beberapa
peraturan telah diatur bahwa pengusaha harus membayarkan upah terhadap para
pekerjanya dengan ketentuan upah minimum. Ketika pekerja telah dipekerjakan dan
diberikan upah di bawah ketentuan upah minimum secara terus menerus, tentu tidak
mencermikan adanya perlindungan hukum yang mengakomodir kepentingan dan
kesejahteraaan terhadap para pekerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum,
asas-asas hukum maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan
hukum yang dihadapi. Adapun analisis data yang digunakan adalah analisis data
secara kualitatif normatif. Berdasarkan hasil analisis, dapat diperoleh informasi
bahwasanya perlindungan hukum terhadap upah bagi pekerja telah diatur di dalam
peraturan perundang – undangan. Namun, pelaksanaannya memang belum
maksimal dan masih terdapat beberapa penyelewengan. Oleh karena itu, diperlukan
peran pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja terhadap pelaksanaan sistem
pengupahan dalam perjanjian kerja agar hak – hak para pekerja dapat terakomodir
dengan maksimal

Diterbitkan
2021-12-31
Bagian
Articles