KEPATUHAN NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN KETENTUAN KETENAGAKERJAAN TERHADAP KARYAWANNYA (Studi Kantor Notaris Di Pekanbaru)
Abstrak views: 97 | PDF Full Text downloads: 833
Abstrak
Notaris merupakan suatu profesi memiliki marwah dan martabat yang baik di mata
masyarakat. Notaris dianggap baik karena menjalankan kantornya untuk
membantu masyarakat dalam membuat akta otentik, dan juga sebagai pejabat
publik, yang sudah seharusnya mengerti, mengetahui, dan paham akan hukum.
Baik hukum secara teoritis maupun hukum secara praktis. Namun demikian, tidak
dipungkiri bahwa profesi yang disematkan pada Notaris, ada beberapa oknum
yang tidak menjalankan atau menerapkan hukum dengan baik, padahal ia adalah
profesi yang bermarwah, dan bermartabat, ditambah lagi didalam Undang-undang
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, notaris bukan saja harus tunduk dan
patuh terhadap Undang-undangnya, akan tetapi juga harus patuh terhadap
Peraturan Perundang-undangan lainnya. Di Kota Pekanbaru, bahwa masih ada
Notaris yang memberikan gaji dibawah UMK yang telah ditetapkan Pemerintah
daerah. Hal ini mencerminkan ketidakpatuhan Notaris terhadap peraturan
peundang-undangan lainnya selain Undang-undang jabatan notaris