SIAPAKAH PENCIPTA SESUNGGUHNYA DARI SEBUAH FILM LAYAR LEBAR ‘LASKAR PELANGI’?

  • Larasati Endah Purnamasari Universitas Indonesia
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v8i1.3559
Abstrak views: 256 | PDF downloads: 412
Kata Kunci: Hak Cipta, Pengadaptasian, Pencipta, Penulis, Pemegang Hak Cipta

Abstrak

Dalam sejarah dunia perfilman Indonesia jenis film adaptasi yang paling sering
diproduksi yaitu film adaptasi novel. Hal ini dikarenakan masyarakat selalu
menginginkan suatu cara yang baru dalam menikmati sebuah karya cipta
yang sudah ada. Seperti pengadaptasian novel ‘Laskar Pelangi’ yang terjadi
pada film layar lebar dengan judul yang sama ‘Laskar Pelangi’. Kemudian
timbul pertanyaan siapakah pencipta dalam sebuah film layar lebar hasil
adaptasi novel tersebut? Untuk menjawab pertanyaan dilakukan analisis
yang mendalam mengenai unsur-unsur pencipta pada lingkup Hak Kekayaan
Intelektual khususnya bidang hak cipta (Copyright) yang terdapat pada Film
layar lebar ‘Laskar Pelangi’. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat perspektif yaitu bertujuan untuk
mendapatkan saran yang digunakan agar dapat memecahkan permasalahan
tertentu. Berdasarkan penelitian ini, Seorang Penulis berhak atas hak cipta
dengan alasan pengadaptasian yang sah dari sebuah novel karyanya kedalam
suatu bentuk karya lainnya seperti film layar lebar, yang didalamnya terdapat
dramatisasi sebuah novel ciptaannya atau dengan perubahan material dan
penataan ulang yang menghasilkan versi baru dari drama lama dalam novel
hasil ciptaannya. Pengarang/Penulis sebagai Pencipta atas karyanya, hal ini
diberikan langsung oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penulis novel ‘Laskar Pelangi’ yaitu Andrea
Hirata dapat menikmati hasil karyanya dengan melakukan pengalihan hak
ekonomi yang dimilikinya. Ia mempunyai hak untuk melakukan pengadaptasian
terhadap hasil karyanya. Dengan demikian, Andrea Hirata sebagaimana
Penulis dari sebuah karya tulis novel ‘Laskar Pelangi’ sekaligus merupakan
Pencipta atas setiap karya baru yang dihasilkan pihak-pihak yang melakukan
pengadaptasian terhadap novelnya. Hal ini memberikan arti bahwa Andrea
Hirata merupakan Pencipta dalam sebuah Film Layar Lebar ‘Laskar Pelangi’
sedangkan, sutradara Riri Riza dan pihak Miles Film & Mizan Production
merupakan Penerima Hak Cipta berupa Hak Ekonomi atas Film layar lebar
‘Laskar Pelangi’ yang diberikan oleh Pencipta kepadanya

Diterbitkan
2022-06-17
Bagian
Articles