LANGKAH PEMERINTAH MENGHADAPI 2 TAHUN PUTUSAN MK NOMOR 91/ PUU-XVIII/2020 MENGENAI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (Government’s Step to Face 2 Years of MK Decision Number 91/PUU-XVIII/2020 Concerning About Job Creation Act Testing)

  • Diani Kesuma Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Siti Fatiha Aurelia Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v8i1.3560
Abstrak views: 233 | PDF downloads: 395
Kata Kunci: Omnibus Law, Partisipasi, Harmonisasi, Reformasi Regulasi

Abstrak

UU Cipta Kerja diundangkan membawa kemudahan bagi para investor yang
berdampak dengan kelajuan perkembangan ekonomi bangsa. Dengan teknik
omnibus law, UU Cipta Kerja berhasil memangkas beberapa peraturanperaturan yang tumpang tindih dan bertele-tele. Selayaknya undang-undang
yang lain, pembentukan UU Cipta Kerja harus sejalan dengan yang diatur
melalui UU PPP. Hal ini menjadi concern utama dikarenakan teknik omnibus
law belum dikenal dalam UU PPP, sehingga mengakibatkan UU Cipta Kerja
dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dalam hal ini MK berpendapat bahwa
UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan amanat UU PPP dan juga lupa akan
keterlibatan publik dalam pembentukannya. Oleh sebab itu, selama 2 tahun
terhitung putusan dikeluarkan, pemerintah harus mencari jalan keluar agar
UU Cipta Kerja dapat diberlakukan seperti sedia kala. Langkah ini dilakukan
pemerintah dengan merevisi UU PPP dengan menormatifkan metode omnibus
law. Selain itu, perlu adanya cetusan terkait bentuk apa yang cocok untuk
menghadirkan masyarakat dalam pembentukan UU Cipta Kerja mengingat
waktu yang sangat sedikit untuk bisa mengejar kekurangan UU Cipta Kerja

Diterbitkan
2022-06-17
Bagian
Articles