PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) YANG BERSIFAT SPAM

  • Muhammad Ilham Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Inosentius Samsul Fakultas Hukum Universitas Indonesia
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v8i1.3561
Abstrak views: 170 | PDF downloads: 426
Kata Kunci: SMS Spam, Pengguna, Penyedia Jasa Telekomunikasi

Abstrak

Penelitian ini berfokus terhadap perlindungan konsumen dalam hal layanan
pesan singkat (Short Message Services/SMS) yang mengganggu (spam).
Mengirimkan SMS spam ini dapat dikatakan melanggar hak privasi pengguna
layanan sebagai konsumen apabila penyedia jasa telekomunikasi tidak meminta
izin terlebih dahulu dari pengguna. Kewenangan untuk memberikan aturan
seputar pengiriman SMS saat ini berada dibawah Kementerian Komunikasi
dan Informatika. Perkembangan peraturan pengiriman SMS tentu diharapkan
lebih ketat guna melindungi kepentingan pengguna selaku konsumen. Metode
penulisan yang digunakan pada penelitian ini mempunyai sifat doktrinal
yakni memanfaatkan tipe penelitian yuridis normatif dengan memanfaatkan
data sekunder. Peraturan pengiriman SMS diatur dalam Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Permenkominfo 1/2021)
dinilai belum memenuhi harapan perlindungan pengguna. Dalam penelitian
ini muncul pertanyaan mengenai pengaturan pengiriman SMS spam guna
melindungi kepentingan pengguna dan mengenai upaya hukum yang dapat
dilakukan pengguna apabila terdapat hak yang dilanggar ketika menerima
SMS spam. Aturan dan upaya ini penting sebagai bentuk upaya prefentif dan
represif terhadap tindakan penyedia jasa telekomunikasi yang mengirimkan
SMS spam kepada pengguna

Diterbitkan
2022-06-17
Bagian
Articles