KAJIAN YURIDIS UNTUK EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS KREDIT PERSEROAN TERBATAS DENGAN AGUNAN ASET PRIBADI (Studi kasus Putusan atas Perkara Nomor 348/Pdt.G/2020/PN Sby)

  • Linda Sholihatin Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
  • Ibnu Arly Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v8i1.3568
Abstrak views: 115 | PDF downloads: 491
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Notaris, Jaminan Pribadi

Abstrak

Untuk melakukan kegiatan ekonomi, keberadaan modal sangat diperlukan
karena dipergunakan untuk mendanai kegiatan tersebut dan modal dalam hal
ini dapat berbentuk aset atau uang. Hanya saja terkait dengan kegiatan fisik
maka modal uang adalah yang terpenting. Untuk memperoleh modal uang
tersebut, selain dari dana pribadi juga dapat diperoleh dari pihak ketiga dalam
bentuk penanaman modal, penerbitan saham ataupun dana pinjaman. Ditinjau
dari tingkat kemudahan memperoleh dana modal maka dana pinjaman adalah
yang paling mudah dibandingkan dengan yang lain dan hanya melibatkan
sedikit pihak sehingga pelaku bisnis lebih memilih melakukan pinjaman
untuk memperoleh modal terebut. Salah satu pihak yang memberikan
pinjaman sesuai dengan perundang-undangan adalah lembaga keuangan
bank dan non bank, dimana untuk memperoleh pinjaman tersebut debitur
harus membuat perjanjian kredit terlebih dahulu serta debitur mempunyai
kewajiban untuk mengembalikan pinjaman ditambah dengan margin tertentu
yang biasa dikenal dengan bunga. Bank dan lembaga keuangan non bank
mempunyai prinsip berhati-hati (prudence) dalam melaksanakan fungsinya
sehingga untuk itu menerapkan syarat 5C dalam pemberian kreditnya yakni:
(a) character (karakter debitur); (b) capacity (kemampuan debitur untuk
menerima dan mengembalikan pinjaman); (c) capital (modal keuangan yang
dimiliki debitur); (d) collateral (agunan yang diberikan); dan (e) condition of
economic (keadaan ekonomi untuk risiko pengembalian hutang). Salah satu
7
92
SELISIK - Volume 8, Nomor 1, Juni 2022
yang terpenting adalah tentang jaminan dimana untuk berjaga-jaga apabila
debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman, ada berbagai macam jaminan
dalam pemberian kredit yang salah satunya adalah jaminan pribadi dimana
pihak di luar debitur dan kreditur bersedia memberikan hartanya untuk
dijadikan salah satu jaminan dalam perjanjian kredit debitur. Berdasarkan
KUHPerdata bahwa pemberian jaminan oleh pihak ketiga (penanggungan)
mempunyai hak yang sama dengan jaminan yang diberikan oleh debitur
sehingga oleh karenanya jika debitur wanprestasi maka jaminan yang
diberikan penanggung berhak untuk dieksekusi oleh kreditur karena sifat
penanggungan adalah menyerahkan diri dengan sukarela untuk orang lain.
Meskipun terkesan merugikan bagi penanggung apabila debitur wanprestasi
akan tetapi Undang-Undang telah menjamin keselamatan barang jaminan
milik pihak ketiga dari permainan debitur dan kreditur yakni memberikan
persyaratan harus menyertakan SKMHT dan APHT dalam pemberian jaminan
sehingga jika tidak ada maka kreditur tidak dapat mengeksekusi barang milik
penanggung

Diterbitkan
2022-06-17
Bagian
Articles