PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DALAM PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO (Online Single Submission Risk Based Approach) Ditinjau Dari Sifat Badan Hukum (Rechtpersoonlijkheid)

  • Hafizha Rika Nasution Fakultas Hukum Universitas Indonesia
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v8i1.3569
Abstrak views: 163 | PDF downloads: 735
Kata Kunci: Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Badan Hukum (rechtpersoonlickheid), Perseroan Terbatas

Abstrak

Dengan diberlakukanya ease of doing business (EoDB) di Negara Indonesia,
kemudian lahirlah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menghasilkan
program Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk
mendapatkan izin berusaha bagi Perseroan Terbatas melalui program ini
sebagai salah satu syarat dalam memperoleh legalitas usaha di Indonesia.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana teori dan
konsep badan hukum (rechtpersoonlickheid) khususnya Perseroan Terbatas
dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian mengenai
pengaturan dalam hukum Indonesia mengenai kebadanhukuman Perseroan
Terbatas khususnya berkenaan dengan perizinan berusaha berbasis risiko,
serta membahas mengenai permasalahan yang timbul akibat diberlakukanya
perizinan berusaha berbasis risiko. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif. Hasil dari penelitian penulis menyatakan bahwa dalam
pengaturan mengenai pengesahan badan hukum perseroan terbatas dengan
program pemerintah melalui perizinan berusaha berbasis risiko, telah tepat.
Kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis yakni dalam teori dan konsep
kebadanhukuman Perseroan Terbatas melalui program OSS-RBA dapat
memudahkan pelaku usaha untuk memenuhi legalitas Perseroan Terbatas.
Selanjutnya, saran yang penulis berikan, yakni kepada Kementerian BKPM
untuk mengkaji ulang khususnya dalam permasalahan yang telah disebutkan
pada penulisan ini

Diterbitkan
2022-06-17
Bagian
Articles