PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA KARENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK DIMASA PANDEMI COVID 19

  • Utami Yustihasana Untoro Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta
  • Tarmudi Tarmudi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v8i1.3574
Abstrak views: 203 | PDF downloads: 536
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Covid-19

Abstrak

Perlindungan hukum bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) secara sepihak adalah, bahwa PHK sepihak dimasa pandemi covid 19 oleh perusahaan terhadap para pekerja dinyatakan batal demi hukum karena berdasarkan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 151 ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, apabila perusahaan
selaku pemberi kerja itu hendak melakukan PHK terhadap pekerjanya maka
harus melalui mekanisme yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum
mengenai proses-proses perencanaan sampai dilaksanakannya Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki berbagai
macam alasan yang terkandung didalamnya. Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan
para pekerja/buruh. Perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta
Kerja, yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja pengusaha memiliki
larangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sangat tidak diperbolehkan
dan sudah sangat jelas dasar hukumnya, kecuali keadaan tertentu yang
memaksa untuk PHK itu dilakukan, sebagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Diterbitkan
2022-06-17
Bagian
Articles