ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Kasus Putusan Nomor: 13/Ptd.G.S/2021/PN.BDG)

  • Utami Yustihasana Untoro Universitas Bung Karno
  • Taufik Akbar Maulana Universitas Bung Karno
  • Tarmudi Universitas Bung Karno
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v8i2.4482
Abstrak views: 229 | pdf downloads: 622
Kata Kunci: Wanprestasi, Jaminan Fidusia, Perjanjian Pembiayaan

Abstrak

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan manusia pun berkembang. Maka
untuk memenuhi keinginan tersebut ada acara lain yang bisa dilakukan
yaitu dengan meminjam hutang. Seiring waktu, perjanjian pinjaman tidak
selalu berjalan mulus. Adanya kelalaian atau cidera janji (wanprestasi) yang
disebabkan oleh salah satu pihak yang terikat perjanjian menimbulkan akibat
hukum. Pokok masalah (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menangani
perkara wanprestasi pada perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia
(studi kasus putusan No. 13/Ptd.G.S/2021/PN.BDG) (2) Apa bentuk wanprestasi
dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada putusan No. 13/
Ptd.G.S/2021/PN.BDG? Metode penelitian menggunakan pendekatan kasus
(case approach) dan yuridis normatif. Analisis, bentuk wanprestasi dalam
perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia pada pada putusan
Nomor: 13.Pdt.G./2021/PN.BDG, didapati bahwa Sdr. Muhamad Murmansyah
selaku Tergugat I dan Sdri. Delinda Zahra Zenita selaku Tergugat II terbukti
secara sah melakukan salah satu bentuk tindakan wanprestasi. Para Tergugat
melakukan tindakan wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan dengan
jaminan fidusia. Pertimbangan hakim dalam menangani perkara wanprestasi
dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada putusan Nomor:
13.Pdt.G./2021/PN.BDG, telah memegang teguh pada asas keadilan dalam
mengadili perkara ini. Majelis Hakim telah meneliti, menelaah secara cermat
dan telisik atas semua perbuatan, kejadian, bukti-bukti dan fakta hukum dalam
21
berkas kasus perkara ini. Sehingga di dapati bahwa Para Tergugat memang
terbukti secara sah dan nyata melanggar Pasal 1238 KUHPerdata tentang
Wanprestasi jo Pasal 1243 KUHPerdata tentang penggantian kerugian dan
biaya atas akibat hukum yang ditimbulkan. Adapun besaran biaya ganti rugi
yang harus dilunasi oleh Para Tergugat adalah hanya senilai Rp. 156.027.753
(seratus lima puluh enam juta dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh tiga
rupiah

Diterbitkan
2022-12-29
Bagian
Articles