APLIKASI PORTAL PERLINDUNGAN KONSUMEN (APPK) OTORITAS JASA KEUANGAN PENAJAMAN ASPEK PERLINDUNGAN PADA SISTEM JASA KEUANGAN

  • Bernadetta Tjandra Wulandari Unika AtmaJaya
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v8i2.4483
Abstrak views: 248 | pdf downloads: 625
Kata Kunci: konsumen, perlindungan, jasa keuangan, hukum

Abstrak

Industri keuangan memiliki peran yang besar dalam mendukung pembangunan
dan perekonomian negara sekaligus menempatkan masyarakat konsumen
pengguna jasa keuangan sebagai pihak yang memegang posisi penting
di dalamnya. Aspek kepercayaan dan upaya perlindungan konsumen jasa
keuangan menjadi point yang perlu mendapatkan perhatian dan senantiasa
diupayakan dalam rangka meningkatkan kepercayaan terhadap Pelaku Usaha
Jasa Keuangan dan produknya (market confidence), sehingga secara tidak
langsung juga menjaga keberlanjutan industri keuangan itu sendiri. Industri
jasa keuangan yang pada umumnya memanfaatkan teknologi tinggi memiliki
potensi cukup besar akan timbulnya kerugian pada konsumen pengguna yang
kemudian bermuara pada sengketa hukum. Upaya penyelesaian atas sengketa
tersebut akan memiliki dimensi yang berbeda apabila diselenggarakan
melalui jalur hukum yang secara umum ditempuh yaitu melalui pengadilan,
dengan jika dibandingkan penyelesaian melalui mekanisme penyelesaian di
luar pengadilan. Sifat peradilan dengan segala karakteristiknya dipandang
tidak memenuhi aspek efisiensi bagi sengketa konsumen. Oleh karenanya
penyelesaian yang bersifat cepat, berbiaya murah dan singkat dirasa lebih
tepat untuk kasus-kasus sengketa konsumen. Mekanisme penanganan
pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien di satu sisi
akan memperkuat perlindungan konsumen dan di sisi lain selain mendukung
perkembangan sektor jasa keuangan juga akan makin dan meningkatkan
kesejahteraan konsumen dan masyarakat

Diterbitkan
2022-12-29
Bagian
Articles