ASPEK HUKUM PENJUALAN MINERAL IKUTAN BERUPA PASIR KUARSA OLEH PERUSAHAAN PEMEGANG IUP OP TAMBANG KAULINE

  • Sudaryat Universitas Padjadjaran
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v8i2.4484
Abstrak views: 196 | pdf downloads: 684
Kata Kunci: optimasi, pasir kuarsa, kauline

Abstrak

Kegiatan pertambangan mineral baik mineral logam maupun mineral bukan
logam pada umumnya menghasilkan mineral utama dan mineral ikutan.
Besarnya mineral utama dengan mineral ikutan bervariasi tergantung dari
mineral itu sendiri. Untuk mineral bukan logam berupa kauline sebagai
mineral utama dan pasir kuarsa sebagai mineral ikutan prosentasinya yaitu
30 persen berbanding 70 persen. Jumlah mineral ikutan pasir kuarsa lebih
banyak dibandingkan dengan kauline sebagai mineral utama. Atas fakta
tersebut sering terjadi miskomunikasi yang berujung pada perselisihan
terkait hak perusahaan tambang atas mineral bukan logam jenis tertentu
yaitu kauline dengan mineral ikutan berupa pasir kuarsa antara perusahaan
tambang dengan masyarakat lingkar tambang yang diwakili LSM setempat
dan solusi penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemegang
IUP OP Komoditas Kauline memiliki hak untuk penjualan pasir kuarsa sebagai
mineral ikutan setelah melakukan studi kelayakan dan membayar iuran
produksi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 59 Peraturan Menteri ESDM
No. 7 Tahun 2020. Apabila terjadi perbedaan pendapat terkait penjualan pasir
kuarsa sebagai mineral ikutan antara LSM lingkar tambang yang mewakili
suara masyarakat lingkar tambang dengan perusahaan pemegang IUP OP
maka hendaknya ditempuh upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan
berupa konsultasi dengan Kementrian ESDM, negosiasi antara perusahaan
pemegang IUP OP dan LSM serta jika tidak tercapai dilanjutkan dengan
mediasi yang melibatkan pemerintah setempat sebagai mediator

Diterbitkan
2022-12-29
Bagian
Articles