PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstrak views: 157 | pdf downloads: 341
Abstrak
Kondisi yang dialami anak-anak Indonesia pada saat ini belum sesuai dengan
harapan orang tua pada umumnya. Dalam sejumlah kasus kriminal, tidak
sedikit yang melibatkan anak-anak. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana anak, dibentuk sebagai salah satu upaya
pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin dan perkembangan
fisik, mental dan sosial anak, secara utuh serasi dan seimbang. Dalam pasal 69
UU SPPA, disebutkan bahwa anak hanya dijatuhi pidana atau dikenai tindakan
berdasarkan ketentuan sistem peradilan pidana anak dan anak yang belum
berumur 14 (empat belas) tahun hanya dikenai tindakan harus diketahui
ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, keadaan pada waktu dilakukan
perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan
hakim, untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan
mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Persoalannya dalam
pemenuhan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai penyelesaian
perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau
korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama, mencari penyelesaian
yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadilan pada keadaan
semula, namun pemidanaan yang mengarah kepada pembalasan kerap kali
terjadi dalam konteks Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan
penelitian menggunakan pendekatan undang-undang. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang kemudian
dianalisis secara kualitatif