KEPASTIAN HUKUM PENERBITAN GANDA ATAS SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Putusan Nomor 307 K/Pdt/2008 Dan Putusan Nomor 976 K/ Pdt/2015)
Abstrak views: 114 | pdf downloads: 329
Abstrak
Indonesia memiliki bidang tanah yang luas, pemerintah memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola bidang tanah tersebut
sesuai dengan kebutuhannya, masyarakat dapat mendaftarkan bidang
tanah yang dimilikinya ke Badan Pertanahan Nasional, dimana bidang tanah
tersebut berada, untuk mendapatkan salah satu sertifikat hak atas tanah,
diantaranya: Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak
Pakai, Sertifikat Hak Guna Usaha atau Sertifikat Tanah dalam bentuk Girik.
tata cara pendaftaran tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Badan Pertanahan Nasional atau BPN
merupakan lembaga pemerintah non departemen yang tugasnya meliputi
bidang pertanahan. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan
Nasional atau BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan
Kantor Pertanahan di kabupaten atau kota berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Pada satu bidang tanah, hanya satu jenis sertifikat hak atas tanah yang dapat
berlaku, kecuali jika ada kesepakatan antara para pihak yang memegang
sertifikat. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional ini
memiliki kekuatan hukum dan merupakan bukti hukum hak yang dimiliki
oleh pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat. Namun, meskipun
pendaftaran telah dilakukan dan sertifikat hak atas tanah telah diterbitkan,
masih ada perselisihan mengenai pihak mana yang memiliki hak atas bidang
tanah karena ada dua sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan
Pertanahan Nasional untuk bagian tanah yang sama