Nota Bene Menelisik Sistem Pemidanaan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35814/selisik.v2i1.643
Abstrak views: 74 | .pdf (English) downloads: 101
Abstrak views: 74 | .pdf (English) downloads: 101
Abstrak
Indonesia pada waktu ini dihadapkan pada reformasi di bidang hukum, tidak saja tentang norma hukum, tetapi juga penafsiran tentang pelaksanaan atau penegakan norma tersebut. Misalnya saja tentang grasi yang memang merupakan hak prerogatif Presiden. Tetapi tentunya permintaan grasi oleh Terpidana ini, setiap kali harus dipertimbangkan (diterima atau ditolak) dengan memperhatikan pendapat Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM (mereka masing-masing tentunya punya alasan-alasan sendiri).