Abu-Abu Regulasi LGBT Di Indonesia

  • Karlina Sofyarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v3i2.676
Abstrak views: 2467 | .pdf (English) downloads: 6046

Abstrak

Kehadiran LGBT menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. LGBT dilarang oleh agama dan dianggap menyalahi adat dan kepantasan sosial. Bagi masyarakat yang pro terhadap LGBT menyatakan negara harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sejenis (homoseksual). Permasalahan yang dibahas yaitu kedudukan LGBT dalam ketentuan hukum dan HAM di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deduktif dan dalam pembahasannya disesuaikan dengan pokok masalah yang disajikan untuk memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang diteliti. Hukum positif Indonesia belum mengatur secara eksplisit tentang LGBT, misalnya KUHP hanya memberikan hukuman kepada orang yang melakukan hubungan pencabulan antara orang dewasa dengan yang belum dewasa. DUHAM menyatakan hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum.

Diterbitkan
2019-07-23
Bagian
Articles