PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SUAP DALAM PROYEK PEMBANGUNAN MEIKARTA (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.SusTPK/2020/PN Bdg)

  • Wawan Hermawan Universitas Bung Karno
  • Ismail Universitas Bung Karno
  • Dewi Iryan

Abstrak

Dewasa ini tindak pidana suap tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja,
akan tetapi juga oleh korporasi. Dalam hal ini, pihak korporasi berusaha
mendominasi pengambilan keputusan di tingkat pejabat negara tingkat atas
dengan jalan memberi uang sogokan atau suap. Dapat dikatakan bahwa
kasus-kasus korupsi yang melibatkan korporasi ini hanyalah fenomena gunung
es dari budaya suap menyuap dalam menjalankan bisnis di negeri ini. Tindak
pidana korupsi korporasi merupakan fenomena yang berkembang pesat
dewasa ini. Masyarakat menghendaki agar korupsi yang dilakukan korporasi
tidak cukup menjerat Direksinya saja, tapi menjatuhkan juga sanksi pidana
pada korporasinya. Melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTPK), yang dapat dikenakan pula
terhadap Perseroan Terbatas. Penelitian ini akan mencari Pertanggungjawaban
Pidana Direksi Perseroaan Dihubungkan Dengan Korporasi Sebagai Bagian
Dari Penyertaan Tindak Pidana Suap Dalam Proyek Meikarta” (Studi Kasus
Putusan No. 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg)”, serta mencari tahu mengapa
setelah putusan ini keluar, menjadikan proyek ini macet

Diterbitkan
2024-06-30
Bagian
Articles