PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHADAP PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS

  • Triami Arie Vanensa Universitas Pancasila
  • Fitra Deni Universitas Pancasila
  • BF. Sihombing Universitas Pancasila

Abstrak

Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris mengatur tentang ketentuan penandatanganan yaitu “segera
setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap,
saksi dan notaris, kecuali apabila penghadap yang tidak dapat membubuhkan
tandatangan dengan menyebutkan alasannya, alasan sebagaimana dimaksud
dinyatakan tegas pada akhir akta”. Di sisi lain, terdapat perbedaan dalam hal
susunan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN-P yaitu keberadaan adanya kewajiban
bahwa Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap
pada minuta akta. Masalah Yang timbul yaitu bagaimana perlindungan
hukum bagi penghadap penyandang disabilitas dalam pembuatan akta
dihadapan notaris serta akibat hukumnya terhadap akta tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, hal ini disebabkan
karena adanya kekosongan norma tentang penandatanganan akta notaris
apabila penghadapnya mempunyai keterbatasan fisik sehingga tidak dapat
menandatangani akta tersebut. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pengaturan hukum terhadap penyandang disabilitas yang tidak memiliki
tangan dalam pembuatan akta notaris belum diatur secara tegas dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Diterbitkan
2024-06-30
Bagian
Articles