IMPLEMENTASI RESTORASI JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDAN PENCURIAN DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstrak
Restorative Justice adalah upaya untuk memberikan suatu pemulihan
hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak
pidana terhadap korban di luar pengadilan dengan maksud agar permasalahan
hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat
diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan
diantara para pihak. Pada 12 Mei 2022 terjadi kasus pencurian sepeda motor di
Kota Bogor. Pelaku kemudian diserahkan ke Kantor Polsek Bogor Selatan dan
dijerat pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Peneliti menggunakan
teori Restorative Justice untuk memberikan rekomendasi pada kasus tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik pelaku atau korban sepakat untuk
berdamai dimana pelaku mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya, dan korban juga memafkan perbuatan pelaku.
Berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) huruf a KUHAP, Kejaksaan Kota Bogor melalui
Jaksa Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan atas pelaku pidana
tersebut dengan alasan perkara dapat ditutup “demi hukum”, hal ini dilakukan
karena telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten
process)”