JERAT HUKUM PELAKU CYBERSTALKING DALAM UU ITE 2024 DAN KUHP (KUHP SAAT INI DAN MASA MENDATANG/ UU 1/2023)

  • Juharwati Universitas Pancasila

Abstrak

Penelitian ini menggali implikasi hukum yang kompleks dari cyberstalking di
bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia saat ini (KUHP) dan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2024. Penelitian
ini juga memasukkan analisis komparatif dengan amandemen yang akan
datang di bawah UU 1/2023. Dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif, studi ini secara teliti menelaah regulasi perundang-undangan dan
keputusan pengadilan untuk merumuskan strategi hukum yang efektif dalam
menuntut dan membuktikan kasus cyberstalking. Temuan menunjukkan bahwa
undang-undang saat ini tidak cukup mengatasi kompleksitas yang halus dari
stalking digital. Hal ini menyoroti kebutuhan kritis akan legislasi yang lebih
spesifik dan kuat yang lebih baik melayani lanskap digital yang berkembang.
Studi ini menyarankan bahwa memperkuat kerangka kerja hukum dan
kemampuan penegakan hukum sangat penting untuk meningkatkan
perlindungan bagi korban dan memastikan pencegahan yang memadai bagi
pelaku. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan digital yang lebih
aman, mengurangi insiden dan dampak cyberstalking melalui definisi hukum
yang lebih jelas, hukuman yang lebih berat, dan langkah penegakan hukum
yang lebih efektif. Penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum
berkelanjutan dan pendidikan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan
perubahan interaksi pribadi dalam ruang digital

Diterbitkan
2024-06-30
Bagian
Articles