IMPLEMENTASI PELINDUNGAN DATA PRIBADI PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi dan potensi ekonomi digital yang cukup besar juga diiringi oleh beberapa dampak negatif antara lain ancaman terhadap hak atas privasi dan data diri warga negara. Hak atas privasi atau privacy right merupakan salah satu hak dalam fundamental right. Hak atas privasi walaupun bukan hak asasi yang absolut akan tetapi perlindungan hukum akan hak privasi tetap sangat krusial di era ekonomi digital ini. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen yang bertransaksi secara online. Sehingga apa yang dilakukan oleh masyarakat selaku konsumen akan merasa aman dalam melakukan transaksi secara online. Rumusan masalah penelitian ini adalah: bagaimanakah regulasi terkait pelindungan data pribadi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia? dan bagaimanakah implementasi pelindungan data pribadi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022? Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi disahkan untuk mengharmonisasikan aturan-aturan data pribadi dalam satu kerangka hukum yang menjadi acuan. Dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan sektoral data pribadi, yang memiliki ketentuan lebih spesifik terkait dengan data pribadi. Kelebihan undang-undang ini adalah mengatur hal-hal baru yang telah sejalan dengan aturan pelindungan data pribadi yang telah berlaku di Uni Eropa, yaitu The General Data Protection Regulation (GDPR), antara lain mengenai pengendali data (data controller), prosesor data (data processor), dan subjek data pribadi (data subject rights). Selain itu tidak hanya melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah hukum Indonesia namun juga WNA sedang bertempat tinggal di luar wilayah hukum Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.