PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCUCIAN UANG PADA PT FIRST ANUGRAH KARYA WISATA (FIRST TRAVEL) DAN PT AMANAH BERSAMA UMMAT (ABU TOURS & TRAVEL) (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3095 K/Pid.Sus/2018 Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1577 K/Pid.Sus/2021)

  • Reza Faizal Universitas Bung Karno
  • Ismail Universitas Bung Karno
  • Iryani Universitas Bung Karno

Abstrak

Banyaknya tindak pidana korporasi dalam kejahatan pencucian uang diakibatkan karena tidak dipatuhinya aturan yang berlaku. Terjadinya pencucian uang tersebut diantaranya dilakukan oleh beberapa korporasi yang merupakan biro perjalanan wisata haji dan umrah. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) dan PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel)? dan bagaimana terjadinya disparitas dalam menentukan pertanggungjawaban pidana oleh PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) dan PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) dan pengurusnya pada Tindak Pidana Pencucian Uang? Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif. Korporasi tersebut merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sehingga melanggar Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Penjatuhan saksi kepada beberapa korporasi tersebut memiliki keunikan dalam segi pertanggungjawaban pidananya. Hal itulah yang memunculkan terjadinya disparitas pada beberapa putusan pengadilan atas kasus korporasi dengan lini bisnis perjalanan wisata haji dan umrah yang melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Diterbitkan
2024-12-25
Bagian
Articles