TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Nomor 869/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt)

  • Van Arly Marasut Universitas Bung Karno

Abstrak

Perkembangan teknologi di era yang modern kejahatan tindak pidana semakin bervariasi dan dapat dilakukan dengan cara-cara yang mutakhir, sehingga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mencegah berkembangnya kasus cyber crime terutama kasus manipulasi informasi elektronik di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana perlindungan hukum nasabah perbankan terhadap tindak pidana pencucian uang yang merupakan hasil tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik? dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dengan modus illegal acces internet banking berdasarkan 869/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji/menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem Perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penanganan kasus kejahatan siber sering mengalami kesulitan terutama dalam penangkapan pelaku dan pengambilan barang bukti. Dalam penangkapan pelaku, seringkali sulit untuk mengidentifikasi pelakunya karena tindakan tersebut dilakukan melalui komputer yang dapat dilakukan dari mana saja tanpa sepengetahuan orang lain, sehingga tidak ada saksi yang melihatnya secara langsung.

Diterbitkan
2024-12-25
Bagian
Articles