PENERAPAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM PROSES LEGISLASI DAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

  • Masinton Pasaribu Universitas Pancasila

Abstrak

Revolusi Industri 4.0, penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem hukum di Indonesia menawarkan potensi besar, namun menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis regulasi yang ada dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi AI di bidang hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, dan analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI dapat mempercepat proses legislasi dan peradilan, namun penerapannya di Indonesia masih terkendala aspek regulasi, etika, dan teknologi. Diperlukan kerangka hukum yang lebih komprehensif serta pengawasan manusia untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga. Infrastruktur teknologi yang mendukung AI juga perlu dikembangkan lebih lanjut agar AI dapat diimplementasikan dengan aman dan efektif dalam sistem hukum di Indonesia. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Penjatuhan saksi

Diterbitkan
2024-12-25
Bagian
Articles