PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA INFORMAL DALAM BINGKAI UU CIPTA KERJA
Abstrak
Tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual. Berbagai upaya dilakukan diantaranya dengan menarik investasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat untuk itu dibutuhkan peraturan. UU Ciptakerja adalah salah satu sarana untuk mewujudkan tujuan tersebut. Pekerja formal sebagai bagian dari tenaga kerja adalah kelompok yang sudah mendapatkan perlindungan dari negara. Bagaimana Perlindungan terhadap pekerja informal dalam Undang-undang Cipta Keja. Jenis penelitian ini deskriptif kualitatif dan bersifat yuridis normative. Bahan hukum yang digunakan yaitu: Bahan Hukum primer dan Bahan Hukum sekunder dengan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan konseptual (Conceptual Approach). perlindungan untuk pekerja sector informal sangat lemah. Muatan-muatan perlindungan terhadap pekerja informal yang hilang dari Undang-undang Cipta Kerja hendaknya diatur kembali sehingga salah satu tujuan terbentuknya undang-undang untuk mencapai keadilan bisa terwujud