REFORMULASI PENGATURAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019

  • Ai Hisanru Sebastian Manurung Universitas Pancasila

Abstrak

Dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap pengaturan eksekusi jaminan fidusia adalah, ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Serifikat Jaminan Fidusia tidak lagi mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan penerima fidusia tidak dapat menjual objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri, kecuali terdapat kesepakatan penentuan cidera janji dan kesukarelaan pemberi fidusia menyerahkan objek jaminan fidusia. Reformulasi pengaturan eksekusi objek jaminan fidusia agar memberi keseimbangan kepentingan antara penerima dan pemberi fidusia adalah reformulasi Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Fidusia masing-masing pada bagian Penjelasan-nya yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila pemberi fidusia tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka penerima fidusia harus membuat permohonan Penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri, dan apabila tidak ada kesepakatan penentuan cidera janji, maka penentuannya harus dibuktikan di Pengadilan melalui suatu gugatan.

Diterbitkan
2024-12-25
Bagian
Articles