PENGAKUAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT KASEPUHAN DI KABUPATEN LEBAK BANTEN DALAM PENGELOLAAN HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012

  • Utami Yustihasana Untoro Universitas Bung Karno
  • Chrisbiantoro Universitas Bung Karno

Abstrak

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat oleh pemerintah merupakan harapan bagi semua masyarakat Hukum Adat untuk menguasai dan mengelola Hutan Adat mereka yang selama ini menjadi sumber permasalahan konflik dengan Subyek Hukum lain dalam pengelolaan Hutan. Terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan, yang mana jumlah masyarakat hukum adat Kasepuhan yang diakui tidak sebanding dengan jumlah wilayah adat yang terlampir dari produk hukum yang sama. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kedudukan masyarakat hukum adat dan pengelolaan hutan adat pada sejarah ketatanegaraan Indonesia? dan bagaimana pengakuan hak masyarakat Hukum Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak Banten Dalam Pengelolaan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012? Penelitian ini menitik beratkan pada metode penelitian hukum kepustakaan, yang diteliti adalah bahan pustaka atau data sekunder. Data sekunder terdiri dari: bahan hukum primer, bahan humum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menujukan bahwa Kedudukan Masyarakat Hukum Adat dan pengelolaan hutan adat dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencerminkan perjalanan yang panjang dan kompleks dalam mengakui hak-hak adat dan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat. Pada masa kolonial, masyarakat Hukum Adat hanya dipandang sebagai bewekers atau hanya penggarap lahan saja karena domain hutan adalah milik negara. Sedangkan dalam era UU Kehutanan Hutan Adat diklasikasikan sebagai Hutan Negara sehingga seringkali menimbulkan konflik. Barulah pasca Putusan Mahkamah Konsitusi No. 35/PUU-X/2012 Hutan Adat diakui sebagai hutan hak sehingga memberikan perlindungan terhadap hak Masyarakat Hukum Adat untuk mengelola hutan adatnya.

Diterbitkan
2024-12-25
Bagian
Articles