ANALISIS YURIDIS TERKAIT TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Authors

  • Wulan Anggraeni Universitas Pancasila
  • Hadis Sastra Negara Universitas Pancasila

Keywords:

tindak pidana, penganiayaan, sanksi

Abstract

Tindak pidana dapat dikatakan sebagai bentuk tingkah laku seseorang yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum dan norma- norma hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Belakangan ini tindak pidana bisa terjadi terhadap setiap kalangan baik dewasa maupun anak-anak. Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP. Dalam skripsi ini penulis mengangkat 2 (dua) pokok permasalahan mengenai apakah putusan perkara pidana Nomor 916/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal unsur deliknya dan penerapan sanksinya. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalam metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, artinya penelitian ini mengacu kepada norma hukum yang terdapat di alam peraturan perundang-undangan serta kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: Penerapan unsur delik terhadap tindak pidana penganiayaan pada putusan perkara pidana Nomor: 916/Pid.B/2019PN.Jkt.Utr telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sudah sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan unsur-unsurnya saling melengkapi, dan mengenai penerapan sanksi dan penjatuhan sanksi pidana telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dimana dalam putusan perkara pidana tersebut hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan hukuman penjara 9 (Sembilan) bulan dimana telah sesuai dengan Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena sanksi pidana penjara yang dijatuhkan hakim tidak melampaui dan tidak kurang dari waktu tertentu

Downloads

Published

2026-02-27

Issue

Section

Articles