PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ALAT BUKTI DIGITAL BERDASARKAN ASAS PERTIMBANGAN HUKUM YANG CUKUP (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 96/pid.sus/2021/ PN.Tbk)
Abstract
Dengan berjalannya proses penemuan dan pengembangan media komunikasi dan informasi kemudian menghadirkan sebuah teknologi yang dapat memperlancar arus komunikasi dan informasi tanpa terhalang oleh ruang, batas, jarak dan waktu serta dapat meningkatkan produktifitas serta efisiensi, yang kemudian dikenal dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Akan tetapi, kemajuan teknologi tersebut tidak hanya memberikan dampak yang positif saja kepada penggunanya tetapi ia juga memberikan dampak negative apabila disalahgunakan, peneliti ingin menganalisis tentang Putusan Nomor 96/pid.sus/2021/Pn.Tbk, didalam putusan ini terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 206 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah apakah sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan apakah putusan tersebut sudah tepat dalam melakukan pengumpulan alat bukti dengan undang-undang yang berlaku dan disesuaikan dengan teori asas onvoldoende gemotiverd (asas pertimbangan hukum yang cukup). Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian dilakukan dengan menganalisis bahan lainnya dan bahan rujukan dalam bidang hukum lainnya. Pemahaman mengenai asas hukum onvoldoende gemotiverd, pada hakikatnya, merupakan persinggungan dari dua konsep yaitu makna dari asas hukum dan putusan hakim. Oleh karena itu, aspek pertimbangan hukum tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan hakim itu sendiri.